Mufakat Masyarakat Adat Melayu Pesisir Timur Sumatera Utara
- Bahwa keberadaan ruang hidup masyarakat harus mendapat pengakuan negara sesuai dengan kesejarahannya.
- Bahwa laut, sungai, hutan, tanah dan mata air sebagai sumber kehidupan masyarakat wajib dilindungi dan dilestarikan oleh pemerintah bersama masyarakat.
- Bahwa pemerintah harus mengembalikan dan mengakui hak – hak tanah masyarakat adat Melayu.
- Bahwa pemerintah dan masyarakat harus melakukan pelestarian tanaman etno botani yang ada pada lingkungan masyarakat adat Melayu.
- Bahwa kelestarian adat-istiadat, seni budaya dan kearifan lokal harus dilindungi dan dikembangkan.
- Bahwa seluruh situs cagar budaya harus mendapat perlindungan hukum.
- Bahwa materi adat budaya Melayu harus menjadi muatan pendidikan lokal.
- Bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran sebagai bentuk apresiasi kepada pegiat adat budaya Melayu.
- Bahwa setiap bangunan fasilitas umum wajib memunculkan ornament budaya Melayu sebagai identitas, dan ornament yang telah ada harus dipertahankan dan dilindungi oleh masyarakat dan pemerintah.
- Bahwa nama tokoh Melayu diabadikan pada fasilitas umum.
- Bahwa untuk acara penyambutan pada kegiatan pemerintah tempatan harus menampilkan seni budaya Melayu.
- Bahwa meminta pemerintah untuk membangun balai budaya Melayu di kabupaten/kota, kecamatan dan kampung.
- Bahwa pemerintah dan masyarakat harus melakukan Pemuliaan adat budaya Melayu.
Lihat juga