Your Cart 3

  • Marketing Course
    Brief description
    $120
  • Strategy Course
    Brief description
    $80
  • Digital Course
    Brief description
    $50
  • Total (USD) $250

Search

Mufakat Masyarakat Adat Melayu Pesisir Timur Sumatera Utara

Ditulis oleh Webmaster pada Rabu 22 Januari 2025 | 12:48


Maklumat Mufakat  Masyarakat  Adat  Melayu
Pesisir Timur Sumatera  Utara

  1. MUFAKAT Masyarakat Adat Melayu menyadari betapa besar tantangan bagi Masyarakat Adat Melayu untuk bisa berdaulat dalam kehidupan, mandiri dalam ekonomi, bermartabat secara budaya, untuk menjawab tantangan ini maka diperlukan  kebersamaan yang kokoh untuk bergerak bersama. 

    Atas dasar kesepakatan bersama, maka MUFAKAT Masyarakat Adat Melayu Pesisir Timur Sumatera Utara pada tanggal 18 Januari 2025 di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan mengeluarkan Maklumat  sebagai berikut :

    Kami selaku Masyarakat Adat Melayu Pesisir Timur Sumatera Utara bersepakat:
    1. Bahwa keberadaan ruang hidup masyarakat harus mendapat pengakuan negara sesuai dengan kesejarahannya.
    2. Bahwa laut, sungai, hutan, tanah dan mata air sebagai  sumber kehidupan masyarakat wajib dilindungi dan dilestarikan oleh pemerintah bersama masyarakat. 
    3. Bahwa  pemerintah harus mengembalikan dan mengakui hak – hak tanah  masyarakat adat Melayu.
    4. Bahwa  pemerintah dan masyarakat harus melakukan pelestarian tanaman etno botani yang ada pada lingkungan masyarakat adat Melayu.
    5. Bahwa kelestarian adat-istiadat, seni budaya dan kearifan lokal harus dilindungi dan dikembangkan.
    6. Bahwa seluruh situs cagar budaya harus mendapat perlindungan hukum.  
    7. Bahwa materi adat budaya Melayu harus menjadi muatan pendidikan lokal.
    8. Bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran sebagai bentuk apresiasi kepada  pegiat adat budaya Melayu.
    9. Bahwa setiap bangunan fasilitas umum wajib memunculkan ornament budaya Melayu sebagai identitas, dan ornament yang telah ada harus dipertahankan dan dilindungi oleh masyarakat dan pemerintah.
    10. Bahwa nama tokoh Melayu diabadikan  pada  fasilitas  umum. 
    11. Bahwa untuk acara penyambutan pada kegiatan pemerintah tempatan harus menampilkan  seni budaya  Melayu.   
    12. Bahwa meminta pemerintah untuk membangun balai budaya Melayu   di kabupaten/kota, kecamatan dan kampung.
    13. Bahwa pemerintah dan masyarakat harus melakukan Pemuliaan adat budaya Melayu.

    Medan,   18  Januari 2025