Your Cart 3

  • Marketing Course
    Brief description
    $120
  • Strategy Course
    Brief description
    $80
  • Digital Course
    Brief description
    $50
  • Total (USD) $250

Search

Dialog Interaktif Mufakat Masyarakat Adat Melayu Pesisir Timur Sumatera Utara

Ditulis oleh Muhammad Hidayat pada Sabtu 18 Januari 2025 | 10:31


Keberadaan Suku Melayu menyebar dan menetap di pesisir timur Sumatera Utara  mulai dari Langkat di sebelah Utara sampai ke kawasan Labuhan Batu di sebelah Selatan. Jika ditinjau berdasarkan aspek kultural dan kesamaan tradisi, etnis Melayu di Sumatera Utara berkerabat dekat dengan etnis-etnis Melayu lainnya di Pulau Sumatera, seperti Riau, Jambi dan Palembang di Sumatera Selatan.

Masyarakat adat melayu melakukan pengelolaan tanah sangat memperhatikan nilai-nilai konservasi (non eksploitatif) menjadikan eksistensi masyarakat sebagai ujung tombak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Baik pada lahan pertanian maupun pesisir, karena tanah/hutan adalah kawasan ekonomi masyarakat adat sebagai ruang hidup. Fakta saat ini menunjukkan bahwa lahan/hutan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat ada telah rusak dan diintervensi oleh para pebisnis dan meninggalkan nilai-nilai konservasi. Hal ini menyebabkan hilangnya area sumber kehidupan masyarakat adat, baik lahan pertanian maupun kelautan. Pada akhirnya memiiskinkan dan meminggirkan taraf hidup masyarakat adat melayu dan konflik pertanahan yang hingga kini belum  dapat diselesaikan dengan baik.

Selain gangguan ekonomi, hilangnya tanah komunal dan kawasan pesisir masyarakat adat juga membuat mereka terpisah dari komunitasnya. Struktur kepemimpinan adat yang dahulu dipimpin oleh kepala kampung atau bahkan Datok kini tidak lagi berfungsi untuk mengatur masyarakatnya dan  digantikan oleh kepemimpinan kepala desa. Beberapa komunitas masyarakat adat melayu yang tersisa, kini hidup dan berjuang mempertahankan tanah yang tersisa. Mereka bertahan dan melawan pihak-pihak yang mengusir dari tanah komunalnya. 

Oleh karena itu, untuk mengembalikan fungsi adat dan penguasaan lahan komunal, perlu dilakukan rekomposisi  dan penguatan struktur masyarakat adat dan memperjuangkan kembali tanah-tanah komunal yang secara historis menjadi hak masyarakat adat Melayu. Tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hampir tidak menyentuh orang melayu. 

Oleh sebab itu perlu dilakukan inventarisasi komunitas masyarakat melayu yang masih mempertahankan ruang hidupnya dan membuat satu big data terkait sumber daya alam dan manusianya  sehingga negara dapat mengambil kebijakan yang adil dan manusiawi terhadap masyarakat adat melayu yang terdesak oleh roda pembangunan. Selain itu  perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan di antara masyarakat adat melayu dalam aksi dan perjuangan menuntut hak hidup dan kehidupannya di ruang yang sesuai dengan pranata sosialnya.

Untuk itu Pusaka Indonesia bersama aliansi masyarakat  adat melayu akan melakukan Sarasehan Adat Budaya Melayu yang menghadirkan komunitas masyarakat melayu di empat wilayah, yakni Langkat, Deli, Serdang dan Asahan.  

Sarasehan  menghadirkan nara sumber Prof. DR Hasim Purba, SH. M.Hum. menyajikan  materi  tentang “Tanah Ulayah Persepektip Konstitusi” sedangkan DR. Tengku Mira Sinar. MA. menyajikan  materi tentang  “Adat Budaya Melayu dan Jati Diri Masyarakat Adat Melayu“ dan Rajalul Halimi Harisun menyajikan materi “Konservasi Mangrove sebagai ruang hidup komnitas Melayu”.

Dalam sarasehan ini, masyarakat adat melayu sepakat melakukan MUFAKAT   masyarakat  adat melayu  menyadari betapa besar tantangan bagi Masyarakat Adat Melayu untuk bisa berdaulat dalam kehidupan , mandiri dalam ekonomi,  bermartabat secara budaya, untuk menjawab tantangan ini maka diperlukan  kebersamaan yang kokoh untuk bergerak bersama. Atas dasar kesepakatan bersama,  maka MUFAKAT Masyarakat Adat Melayu Pasisir Pantai Timur Sumatera Utara pada tanggal 18 Januari 2025 di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan mengeluarkan Maklumat  

Peserta yang menghadiri acara sebanyak 250 orang dari  kampung, akademisi, praktisi budaya, LSM antara lain :

1. Masyarakat Kampong   Kwala Begumit - Langkat

2. Masyarakat Kampong  Ampera - Langkat

3. Masyarakat Kampong Unjung Tanjung - Langkat

4. Kerajaan Kejerun   Metar Bilat - Deli

5. Masyarakat Kampong   Percut  - Deli

6. Masyarakat Kampong   Sigara-gara - Deli

7. Masyarakat Kampong   Dalu - Serdang

8. Masyarakat Kampong   Paluh Sibaji – Serdang

9. Masyarakat Adat Kampong Rantau Panjang - Serdang

10. Masyarakat Adat Kampong Bagan Serdang - Serdang

11. Masyarakat Kampung  Cermin Kanan - Serdang

12. Masyarakat Kampong Cermin Kiri - Serdang

13. Masyarakat Kampong Naga Gisar - Serdang

14. Masyarakat Kampong Terjun - Serdang

15. Masyarakat Kampong Kuala Lama - Serdang

16. Masyarakat Kampong Perbaungan - Serdang

17. Masyarakat Kampong Bedagai - Serdang

18. Komunitas  Masyarakat Adat Melayu Bersatu - Asahan

19. Balai Pelestarian Budaya Wilayah II

20. Praktisi budaya melayu

21. Akademisi 

22. Lembaga swadaya masyarakat