Your Cart 3

  • Marketing Course
    Brief description
    $120
  • Strategy Course
    Brief description
    $80
  • Digital Course
    Brief description
    $50
  • Total (USD) $250

Search

array(10) { [0]=> object(stdClass)#33 (19) { ["id"]=> string(1) "1" ["kesultanan_id"]=> string(1) "1" ["kedatukan_id"]=> string(1) "5" ["nama"]=> string(18) "Kedatukan Besitang" ["foto"]=> string(21) "vendor_1724739578.jpg" ["permalink"]=> string(18) "kedatukan-besitang" ["ndesc"]=> string(12294) "

Sejarah Kedatukan Besitang 

Kedatukan Besitang dahulu merupakan wilayah Kerajaan Aru yang pernah berdiri pada abad ke 11 hingga 16 Masehi. Kerajaan Aru berpusat di perbatasan Aceh yakni di kawasan hutan yang merupakan daerah aliran sungai Besitang, membentang dari Gunung Bendahara dan Gunung Lumut di sebelah Selatan menuju Teluk Aru di sebelah Utara.

Di sepanjang daerah aliran sungai Besitang inilah pemukiman penduduk bermula. Mereka melakukan kegiatan pertanian dan mengumpul hasil hutan seperti kapur barus (kamper), getah damar, kemenyan, emas dan lain-lain.

Di hulu sungai Besitang memiliki percabangan ke beberapa sungai, diantaranya sungai Buluh, Sipinang, Sikundur Kecil, Sikundur Besar. Semua sungai tersebut bermuara ke Teluk Aru dan menuju laut lepas di Selat Malaka.

Dalam Suma Oriental disebutkan bahwa kerajaan ini adalah kerajaan yang kuat. Kerajaan Aru merupakan penguasa terbesar di Sumatra yang memiliki wilayah kekuasaan yang luas dan memiliki pelabuhan yang ramai dikunjungi oleh kapal-kapal asing.

Hal ini cukup beralasan, karena sebagia besar pelabuhan Kerajaan ini berada di sepanjang pantai kawasan Teluk Aru yang dilindungi oleh pulau Sembilan yang cukup besar dengan luas tidak kurang 1.500 Ha.

Pulau inilah yang menjadi benteng alam bagi seluruh pelabuhan yang ada di Kerajaan Aru agar terhindar dari ganasnya ombak laut Selat Malaka. Beberapa pelabuhan tersebut diantaranya berada di Pulau Kampai, Pematang Tengah, Tanjung Siata, Pulau Mesjid, Pulau Talang, Pulau Kera, Pangkalan Siata dan Pangkalan Susu.

Dalam laporannya, Tomé Pires juga mendeskripsikan akan kehebatan armada kapal laut kerajaan Aru yang mampu melakukan pengontrolan lalu lintas kapal-kapal yang melalui Selat Malaka pada masa itu. Dalam Sulalatus Salatin, Kerajaan Aru disebut sebagai kerajaan yang setara kebesarannya dengan Malaka dan Pasai.

Hasil penelitian arkeologi terbaru, di seputar situs Pulau Kampai yang diperoleh melalui observasi, survei, dan ekskavasi dalam rentang antara tahun 2010, 2011, dan 2013 menunjukkan masa ramai perniagaan Kerajaan Aru di Pulau Kampai diperkirakan berlangsung antara abad ke-11 hingga ke-15 M.

Peran yang dijalani oleh Pulau Kampai adalah sebagai semacam tempat pengumpulan dan ekspor produk-produk alam dari pedalaman hutan di hulu sungai Besitang seperti kamper, getah damar, emas, dan lain-lain; sekaligus tempat pengumpulan barang-barang impor yang akan didistribusikan ke pedalaman.

Salah satu wilayah pedalaman yang terkenal tersebut adalah Kota Batu Sipinang yang berada di dalam hutan Sikundur. Lokasinya berjarak kurang lebih 80 km dari Teluk Aru menyusuri sungai Besitang.

Penyebutan Kota Batu Sipinang karena lokasi ini merupakan gugusan gua. Informasi masyarakat, gugusan gua tersebut berada di tiga titik lokasi; yakni dua titik di hulu sungai Sipinang dan satu titik di hulu sungai Buluh. Saat ini di gugusan gua-gua tersebut menjadi lokasi perburuan sarang burung walet oleh masyarakat.

Setelah abad ke-16 Masehi, Kerajaan Aru berhasil ditaklukkan Kerajaan Samudra Pasai. Dan selanjutnya Menetapkan wali negeri Besitang (Vasal) dari Kesulthanan Aceh yang dipimpin oleh Sulthan Iskandar Muda Johan Pahlawan Meukuta Alam. Wali-wali negeri tersebut diantaranya:

  1. Sulthan Muda Muhammad Malikul Adil yang memimpin dari masa Sulthan Iskandar Muda (1607 – 1636), dilanjutkan oleh Sulthan Iskandar Tsani Alauddin Mughayat Syah (1636 – 1641). Pada kepemimpinan Sulthan Muda Muhammad Malikul Adil inilah Besitang telah ramai dan masyarakatnya makmur karena budi daya lada.
  2. Setelah Sulthan Muda Muhammad Malikul Adil mangkat, digantikan oleh Sulthan Muda Malikul Nasir Raja Suja sebagai wali negeri Besitang kedua. Saat itu Kesulthanan Aceh dipimpin oleh Sulthanah Sri Ratu Safiatuddin Tajul Alam pada tahun 1641 - 1675.
  3. Selanjutnya ketika Sulthan Muda Malikul Nasir Raja Suja mangkat, lalu digantikan Sulthan Muda Malikul Fadil Abdul Hamid sebagai wali negeri Besitang (vasal) ketiga. Saat itu Kesulthanan Aceh dipimpin oleh beberapa Sulthanah yakni: Sri Ratu Naqiatuddin Nurul Alam (1675 - 1678), Sri Ratu Zaqiatuddin Inayat Syah (1678 - 1688) dan Sri Ratu Zainatuddin Kamalat Syah (1688 - 1699).

Pada periode antara tahun 1675 - 1701 terjadi huru hara yang menyebabkan merosotnya harga lada dan disusul krisis ekonomi dimana masyarakat sulit mencari penghidupan. Dan secara perlahan lahan pertanian di sepanjang sungai Besitang ditinggalkan oleh penduduk dan kembali menjadi rimba belantara.

Oleh pemimpin Kerajaan Aceh saat itu, yakni Sulthan Jamalul Alam Badrul Munir (1703-1726), status Besitang sebagai kerajaan yang tunduk kepada kesultahan Aceh dihapus dan para keturunan pemimpinnya (zuriat Raja Muda) dijadikan pembesar di Kerajaan Aceh dengan memberi gelar Laksamana yang kemudian menjadi panglima laut Kerajaan Aceh di wilayah Pantai Timur yang bermarkas di teluk Aru, diantaranya:

  1. Laksamana Teuku Syamsuddin orang kaya Laksamana Sigli yang merupakan panglima tinggi Angkatan Laut Aceh di wilayah antai Timur pada masa Kesulthanan Aceh dipimpin oleh dinasti Syarif Maulana yakni Sulthan Badrul Alam Syarif Hasyim Jamalundin antara tahun (1699 – 1702) Masehi.
  2. Laksamana Teuku Abdul Jalil pada zaman pemerintahan Kesultnanan Jamalul Alam Badrul Munir antara tahun (1703 - 1726) Masehi .
  3. Laksamana Teuku Meurah Husin pada zaman Kesulthanan Aceh dipimpin Sulthan Alauddin Ahmad Syah (1727 - 1735) Masehi.
  4. Laksamana Teuku Abdul Hamid memimpin negeri Besitang I pada zaman Sulthan Alauddin Johan Syah (1735 - 1760) Masehi, yang merupakan Sulthan Aceh keturunan Bugis.
  5. Laksamana Nyak Malim alias Teuku Kejuruan Sumali Panglima Angkatan Laut Aceh Timur pada zaman Kesulthanan Aceh yang dipimpin oleh Sulthan Alaudin Mahmud Syah (1760 - 1764) Masehi
  6. Laksamana Nyak Yat Ulee Balang/Kejuruan Negeri Besitang bawahan Sulthan Aceh Sulthan Badruddin Johan Syah (1764 - 1765) Masehi. Kemudian dipegang kembali oleh Sulthan Alaudin Mahmud Syah dari tahun 1765 hingga 1773 Masehi. 

Foto Rumah Besar Kedatukan Besitang di Kampung Lama. Saat ini telah rata dengan tanah setelah terjadinya penyerangan dan pembakaran oleh kelompok masyarakat yang dipimpin oleh gerombolan PKI dan Pesindo. Peristiwa ini lebih dikenal  Revolusi Sosial 1946

Barulah pada tahun 1773 Masehi status Negeri Besitang menjadi daerah otonom atau yang lebih dikenal dengan Kejuruan Negeri Besitang Berdiri Sendiri yang tidak lagi menjadi bawahan Kesulthanan Aceh. Mulai saat itu gelar kepemimpinan Kedatukan Besitang secara perlahan berubah dari Laksamana menjadi Datok, diantaranya:

  1. Laksamana Teuku Ibrahim Ja’par gelar Datok Jabut Ulee Balang Kejuruan Negeri Besitang yang dimulai pada tahun 1773- 1810 Masehi dan merupakan Datok Besitang pertama.
  2. Selanjutnya tampuk pimpinan dilanjutkan Laksamana Teuku Malim yang merupakan anak Laksamana Teuku Ibrahim Ja’par sebagai penerus Kejuruan Negeri Besitang pada tahun 1810 hingga tahun 1839 Masehi.
  3. Setelah Laksamana Teuku Malim wafat, kepemimpinan Besitang dilanjutkan oleh anaknya yang bernama Datok Orang Kaya (OK) Manja Kaya pada tahun 1839 Masehi. Sejak kepemimpinan Datok Srimaharaja OK Manja Kaya inilah nama Kejeruan Besitang berubah menjadi Kedatukan Besitang dan pemimpinnya bergelar Orang Kaya (OK). Pada masa Datok OK Manja Kaya banyak terjadi pergolakan melawan kolonial Belanda. Beliau wafat pada tahun 1886 Masehi.
  4. Setelah wafatnya Datuk Sri Maharaja OK Manja Kaya, maka dinobatkan anaknya yang bernama Datok OK Muhammad Lia sebagai Datok Besitang pada tahun 1886 Masehi. Pada masa beliau terjadi perlawanan kepada Belanda. Konon perlawanan tersebut karena Belanda melakukan mengeksploitasi pertambangan minyak di Telaga Said yang merupakan wilayah Kedatukan Besitang. Pertambangan itu dibuka pada tahun 1884 Masehi.
    Namun sayang, perlawanan tersebut berhasil dipatahkan. Dan akhirnya beliau ditangkap dan dibuang ke Bengkalis Kesultanan Siak dan dihukum mati di sana pada tahun 1887 Masehi. Atas jasa-jasanya Kedatukan Besitang memberi gelar kepada beliau sebagai Datok Johan Pahlawan.
  5. Datok Besitang berikutnya jatuh kepada Datok OK Indra Lana gelar Datok Paduka Seri Indra yang merupakan anak dari Datok OK Muhammad Lia. Tahta Kedatukan Besitang ini diturunkan kepada beliau pada tahun 1887 Masehi, selepas ayahandanya wafat.
  6. Setelah Datok OK Indra Lana wafat, beliau digantikan oleh anaknya Datok OK Abdurrahman. Kepemimpinan OK Abdurahman sempat beberapa tahun tidak aktif  karena dirinya mengalami kesulitan keuangan terlilit hutang.
  7. Barulah setelah adiknya yang paling bungsu Datok OK Abdul Chalid dipanggil pulang dari sekolahnya di Mesir, tampuk kepemimpinan Kedatukan Besitang kembali terisi, yakni pada tahun 1926. Pada kepemimpinan Datok OK Abdul Chalid, ekspansi perusahaan tambang minyak Belanda cukup gencar. Setelah berhasil melakukan penambangan minyak pertama di Telaga Said, perusahaan Belanda terus mencari sumber minyak di wilayah Kedatukan Besitang.
  8. Datok OK Abdul Chalid akhirnya memilih strategi melakukan perjanjian dengan pemerintah Gubernur Hindia Belanda untuk melindungi kawasan hutan adat di wilayah hulu sungai Besitang. Setelah seorang peneliti Belanda berhasil meyakinkan Gubernur Hidia Belanda bahwa di wilayah hutan adat Kedatukan Besitang terdapat keanekaragaman hayati yang cukup besar dan perlu di lindungi. Beliau melakukan penandatanganan perjanjian penetapan kawasan hutan adat Sikundur menjadi wilayah lindung sebagai warisan kepada bumi putra dan paru-paru dunia.
  9. Pada masa revolusi, banyak terjadi pergolakan perlawanan menentang penjajahan Belanda. Perlawanan ini termasuk kepada Kesulthanan Langkat yang bekerjasama dengan Belanda.Perlawanan ini lebih di kenal dengan peristiwa Revolusi Sosial. Beberapa zuriat Kesulthanan menjadi korban diantaranya penyair terkenal Tengku Amir Hamzah. Zuriat Kedatukan Besitang pun mendapat imbas dari Revolusi Sosial tersebut. Masyarakat dari luar suku melayu tidak memahami perbedaan antara Kesulthanan dan Kedatukan sehingga Datok Chalid harus mengungsi ke Aceh. Setelah beberapa lama di Aceh kembali tapi tidak ke Besitang, akan tetapi tinggal di Medan dan merubah namanya menjadi Muhammad Chalid. Akhirnya pada tahun 1962 Masehi Datok Abdul Chalid wafat dan dikebumikan di kompleks perkuburan Kesulthanan Deli di Mesjid Raya.
  10. Selanjutnya Kedatukan Besitang tidak lagi mendapat posisi dalam kehidupan di masyarkat adatnya. Semua posisi pemerintahan sudah diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia yakni pemerintahan Kecamatan Besitang. Dan Kampung Lama yang sebelumnya menjadi pusat pemerintahan Kedatukan dimekarkan menjadi beberapa desa dan status Kampung Lama dirubah menjadi Kelurahan dengan Lurah seorang tentara yang ditunjuk dari Kecamatan.
  11. Meskipun kepemimpinan Kedatukan Besitang tidak lagi berjalan di masyarakat adatnya, namun gelar Datok tetap diteruskan oleh anak Datok Abdul Chalid yang bernama OK Hamzah hingga wafatnya pada tahun 2012 Masehi.
  12. Setelah wafat OK Hamzah, kerapatan adat Kedatukan Besitang menunjuk adiknya OK Muhammad Yusuf SH melanjutkan sebagai Datok hingga saat ini.

" ["email"]=> string(27) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "081397377880" ["alamat"]=> string(21) "Kampung Lama Besitang" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120516" ["kode_pos"]=> string(5) "20859" ["latlon"]=> string(32) "4.059138369878259, 98.1079101562" ["geometry"]=> string(4) "null" ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6012" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-10 16:13:15" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-11-13 08:49:44" } [1]=> object(stdClass)#34 (19) { ["id"]=> string(1) "3" ["kesultanan_id"]=> string(1) "1" ["kedatukan_id"]=> string(1) "6" ["nama"]=> string(21) "Kampung Ujung Tanjung" ["foto"]=> string(21) "vendor_1724145868.png" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(276) "

Kampung Ujung Tanjung dahulu merupakan sebuah pulau kecil yang dikelilingi sungai mati dan sungai batang serangan yang berada  di wilayah Kesultanan Langkat. Lokasi ini adalah hutan dimana dimakamkan keluarga Tengku Hamzah yang merupakan pembesar Kesultanan Langkat. 

" ["email"]=> string(22) "[email protected]" ["nohp"]=> string(13) "0812167403944" ["alamat"]=> string(21) "Kampung Ujung Tanjung" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120510" ["kode_pos"]=> string(5) "20854" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(1068) "{"type":"Polygon","coordinates":[[[98.424711,3.909678],[98.424711,3.909678],[98.423724,3.908178],[98.423724,3.908178],[98.422909,3.90685],[98.422909,3.90685],[98.422308,3.905693],[98.422308,3.905693],[98.421278,3.90428],[98.421278,3.90428],[98.419905,3.902223],[98.419905,3.902223],[98.419347,3.900424],[98.419347,3.900424],[98.41969,3.898667],[98.41969,3.898667],[98.420205,3.897339],[98.420205,3.897339],[98.420033,3.896225],[98.420033,3.896225],[98.420506,3.894939],[98.420506,3.894939],[98.421407,3.892454],[98.421407,3.892454],[98.42205,3.891169],[98.42205,3.891169],[98.422952,3.889112],[98.422952,3.889112],[98.423681,3.887859],[98.423681,3.887859],[98.42823,3.890944],[98.42823,3.890944],[98.426943,3.893011],[98.426943,3.893011],[98.426986,3.893825],[98.426986,3.893825],[98.42926,3.896182],[98.42926,3.896182],[98.428745,3.897124],[98.428745,3.897124],[98.429904,3.898281],[98.429904,3.898281],[98.429303,3.89931],[98.429303,3.89931],[98.428917,3.899781],[98.42926,3.902137],[98.42926,3.902137],[98.426986,3.90865],[98.426986,3.90865],[98.424711,3.909678]]]}" ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-20 16:24:28" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-09-26 15:42:14" } [2]=> object(stdClass)#35 (19) { ["id"]=> string(1) "4" ["kesultanan_id"]=> string(1) "2" ["kedatukan_id"]=> string(1) "1" ["nama"]=> string(20) "Kampung Paluh Sibaji" ["foto"]=> string(21) "vendor_1724673092.png" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(292) "

Paluh Sibaji merupakan kampung nelayan yang berada di pesisir timur sumatera, tepatnya di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kampung ini dihuni oleh penduduk yang mayoritas bersuku melayu dan beragama islam.

" ["email"]=> string(21) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "081376779825" ["alamat"]=> string(14) "Kampung Sibaji" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120732" ["kode_pos"]=> string(5) "20553" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(1137) "{"type":"Polygon","coordinates":[[[98.908625,3.679859],[98.908625,3.679859],[98.907766,3.678488],[98.907766,3.678488],[98.906994,3.676347],[98.906994,3.676347],[98.905964,3.673178],[98.905964,3.673178],[98.905535,3.671465],[98.905535,3.671465],[98.905706,3.670608],[98.905706,3.670608],[98.903818,3.670094],[98.903818,3.670094],[98.904076,3.669152],[98.904076,3.669152],[98.903646,3.667953],[98.903646,3.667953],[98.902874,3.666754],[98.902874,3.666754],[98.902102,3.665897],[98.902102,3.665897],[98.899355,3.665726],[98.899355,3.665726],[98.898153,3.665126],[98.898153,3.665126],[98.897123,3.663156],[98.897123,3.663156],[98.896608,3.661357],[98.896608,3.661357],[98.89987,3.65836],[98.89987,3.65836],[98.906307,3.656047],[98.906307,3.656047],[98.91223,3.65716],[98.92004,3.661101],[98.92004,3.661101],[98.921585,3.66367],[98.921585,3.66367],[98.922787,3.668039],[98.922787,3.668039],[98.920984,3.672578],[98.921757,3.674463],[98.921757,3.674463],[98.925018,3.677289],[98.925018,3.677289],[98.925619,3.679002],[98.925619,3.679002],[98.918581,3.678831],[98.918581,3.678831],[98.91283,3.680201],[98.91283,3.680201],[98.908625,3.679859]]]}" ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-26 18:51:33" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-09-25 23:21:07" } [3]=> object(stdClass)#36 (19) { ["id"]=> string(1) "6" ["kesultanan_id"]=> string(1) "1" ["kedatukan_id"]=> string(1) "2" ["nama"]=> string(14) "Kampung Ampera" ["foto"]=> string(0) "" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(0) "" ["email"]=> string(16) "[email protected]" ["nohp"]=> string(11) "08135671442" ["alamat"]=> string(14) "Kampung Ampera" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120508" ["kode_pos"]=> string(5) "20851" ["latlon"]=> NULL ["geometry"]=> NULL ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-27 06:40:24" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-08-27 18:24:05" } [4]=> object(stdClass)#37 (19) { ["id"]=> string(1) "7" ["kesultanan_id"]=> string(1) "5" ["kedatukan_id"]=> string(1) "4" ["nama"]=> string(14) "Kejeruan Metar" ["foto"]=> string(0) "" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(0) "" ["email"]=> string(15) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "082166645556" ["alamat"]=> string(17) "Jalan Medan Delli" ["kode_wilayah"]=> string(6) "127106" ["kode_pos"]=> string(5) "20241" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(0) "" ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-27 13:28:25" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-11-08 16:00:01" } [5]=> object(stdClass)#38 (19) { ["id"]=> string(1) "8" ["kesultanan_id"]=> string(1) "5" ["kedatukan_id"]=> string(1) "7" ["nama"]=> string(20) "Kampung Bagan Percut" ["foto"]=> string(0) "" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(0) "" ["email"]=> string(16) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "081266716706" ["alamat"]=> string(20) "Kampung Bagan Percut" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120726" ["kode_pos"]=> string(5) "20371" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(4) "null" ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-31 08:09:57" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-11-18 13:27:46" } [6]=> object(stdClass)#39 (19) { ["id"]=> string(1) "9" ["kesultanan_id"]=> string(1) "2" ["kedatukan_id"]=> string(1) "8" ["nama"]=> string(12) "Kampung Dalu" ["foto"]=> string(21) "vendor_1725090145.png" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(0) "" ["email"]=> string(14) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "085206295550" ["alamat"]=> string(12) "Kampung Dalu" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120702" ["kode_pos"]=> string(5) "20362" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(615) "{"type":"Polygon","coordinates":[[[98.78314,3.567303],[98.78314,3.567303],[98.789063,3.554196],[98.789063,3.554196],[98.794899,3.550512],[98.794899,3.549553],[98.796101,3.548799],[98.800735,3.54897],[98.800735,3.548406],[98.803225,3.547685],[98.803225,3.547074],[98.804855,3.553853],[98.804855,3.553853],[98.811893,3.557623],[98.811893,3.557623],[98.82906,3.566104],[98.82906,3.566104],[98.827171,3.569187],[98.827171,3.569187],[98.822193,3.573471],[98.822193,3.573471],[98.818846,3.581266],[98.790007,3.583836],[98.790007,3.583836],[98.78314,3.582208],[98.78314,3.582208],[98.78314,3.566789],[98.78314,3.567303]]]}" ["zoom"]=> string(1) "9" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-08-31 14:42:25" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-09-18 22:10:37" } [7]=> object(stdClass)#40 (19) { ["id"]=> string(2) "10" ["kesultanan_id"]=> string(1) "4" ["kedatukan_id"]=> string(1) "9" ["nama"]=> string(18) "Kampung Silau Laut" ["foto"]=> string(21) "vendor_1725513880.png" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(0) "" ["email"]=> string(18) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "082258556690" ["alamat"]=> string(18) "Kampung Silau Laut" ["kode_wilayah"]=> string(10) "1209282002" ["kode_pos"]=> string(5) "21267" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(0) "" ["zoom"]=> string(1) "0" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-09-05 12:24:40" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-09-05 12:24:40" } [8]=> object(stdClass)#41 (19) { ["id"]=> string(2) "11" ["kesultanan_id"]=> string(1) "3" ["kedatukan_id"]=> string(2) "10" ["nama"]=> string(19) "Kampung Sigara-gara" ["foto"]=> string(0) "" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(0) "" ["email"]=> string(21) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "081214423523" ["alamat"]=> string(29) "Jl. Patumbak Desa Sigara-gara" ["kode_wilayah"]=> string(6) "120721" ["kode_pos"]=> string(5) "20361" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(4) "null" ["zoom"]=> string(1) "0" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-09-18 21:45:15" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-11-12 20:05:05" } [9]=> object(stdClass)#42 (19) { ["id"]=> string(2) "12" ["kesultanan_id"]=> string(1) "1" ["kedatukan_id"]=> string(2) "11" ["nama"]=> string(21) "Kampung Kwala Begumit" ["foto"]=> string(0) "" ["permalink"]=> NULL ["ndesc"]=> string(10867) "

Sejarah Kampong Kwala Begumit

Kampong Kwala Begumit termasuk bagian bersejarah di Kabupaten Langkat yang dahulu adalah bagian dari wilayah Kesultanan Langkat. Di terjemahkan dalam bahasa Melayu Kwala Begumit terbagi menjadi dua kata Kwala dan Begumit

“Kwala” adalah tempat bertemunya antara dua sungai dan “begumit” atau "begamit" adalah memanggil dengan isyarat lambaian tangan

Isyarat tersebut digunakan untuk mengajak mandi atau menyebrang di antara dua sungai yang di sebut Kwala. Isyarat tersebut sering juga digunakan untuk menghindari buaya yang saat itu sering muncul melintasi sungai. Sebab apabila dengan suara atau teriakan maka akan didengar oleh buaya yang siap memangsa. Selanjutnya dua kata tersebut terbiasa disebutkan masyarakat menjadi Kwala Begumit. 

Pada jaman kolonial Belanda, sebagian wilayah kampong Kwala Begumit yang dahulu merupakan wilayah adat Kesultanan Langkat ini dikontrakkan kepada perusahaan Belanda untuk dijadikan kebun tembakau. 

Meski sebagian wilayah kampong Kwala Begumit disewakan kepada perusahaan Belanda, namun masyarakat masih bisa bercocok tanam di lahan yang belum dikerjakan (dihutankan) dengan tanaman semusim. Pada saat itu dikenal sebagai tanah jaluran. 

Namun setelah Indonesia merdeka, tanah jaluran diambil alih oleh perkebunan negara (PNP/PTP/PTPN) dan masyarakat adat yang dahulu mengusahakan tanah jaluran untuk menyambung hidup diusir dan dikriminalisasi sebagai penggarap ilegal tanah perkebunan yang saat ini dikuasai oleh perusahaan BUMN PTPN 2.

Sejak itulah perjuangan masyaralat adat BPRPI dimulai. 

Perjuangan Masyarakat Adat BPRPI Kampong Kwala Begumit

BPRPI masuk menjadi organisasi masyarakat adat kampong Kwala Begumit sejak tahun 1973. Pada saat itu sebagai Ketua adalah Alm. MARLIAN.

Pada saat itu masyarakat melakukan pembersihan lahan tanah Adatnya untuk bercocok tanam memenuhi kebutuhan hidup sebagai petani. Namun kegiatan pertanian masyarakat dihentikan oleh pasukan kepolisian (Brimob).

Seluruh alat kerja seperti parang, cangkul disita dan beberapa warga kampong Kwala Begumit dibawa ke kantor Polres Binjai. 

Selanjutnya pada 14 juli 1998 Masyarakat Adat Kampong Kwala Begumit kembali turun ke lahan adat dengan di ketuai oleh Alm. T ARIFIN melakukan gotong royong membangun gubuk dan posko untuk dan masing-masing ada yang membawa bambu, atap, kayu dan peralatan lainya untuk mendirikan Posko di tanah Adat kami, setelah hari menjelang malam kami pulang ke rumah masing-masing, keesokan harinya kami kembali ke ladang namun sesampai di ladang yang kami lihat gubuk dan posko kami sudah tiada (habis) di bakar dan di robohkan, maka sebagian dari kami ada yang pulang mencari bambu, atap, kayu dan peralatan untuk mendirikan posko dan gubuk kembali, dengan kejadian tersebut kami memutuskan sebagian dari kami ada yang tidak pulang untuk berjaga hingga menginap di posko.

Sampai pada tanggal 22 Agustus 1998 jam 05 pagi datanglah Koramil dan Ketua kami Alm. T.ARIFIN di bawa ke Stabat selama satu hari. Sepulang Alm. T.ARIFIN dari kantor Koramil Alm. Berkata, ia tidak mau lagi menyandang sebagai Ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit dan mengatakan akan ku serahkan kepada Menantuku M.ARIPIN untuk ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit, Namun ketika kami jumpai Beliau menyatakan tidak menyanggupi dan tidak mau menyanggupi menjadi Ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit.

8 Agustus 1998 kami mengadakan musyawarah untuk mengangkat ketua Kampong Kwala Begumit, dengan hasil musyawarah tersebut kami mengangkat ABDUL MAZID lah yang menjadi ketua Kampong Kwala Begumit kami, 29 Agustus 1998 sebagian kami dan ABDUL MAZID pergi ke MABAR untuk menyampaikan hasil dari musyawarah kami dan untuk meminta SK maka  pada sore harinya pun pulang, sekitar jam 10.00 malam ABD. MAZID datang kerumah IBNI HAJAR dengan menyatakan ia tidak sanggup untuk menjadi ketua BPRPI kampong Kwala Begumit .

20 Agustus 1998 kami pergi ke MABAR untuk menyampaikan hal tersebut disana langsung di tunjuk, di angkat IBNI HAJAR sebagai Ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit tanggal 8 Desember 2000, lahan kami di Kopasi oleh pihak PTPN II tanpa surat pemberitahuan. Tanggal 16 April 2001 kami masyarakat Adat kembali turun kembali ke tanah Adat Ulayat kami, namun lokasinya berpindah dengan luas ± 42 Ha, yang kami kelola, dan banyak lagi macam-macam masalah yang kami hadapi seperti ancaman dan perusakan tanaman dari pihak PTP Nusantara II PERSERO Tanjung Morawa – Medan tanggal 05 Juni 2003 dengan Nomor Surat, II,KM/X/96/2003 hal : pembersihan Areal / Okupasi untuk penanaman tebu dengan mengaitkan tindak lanjuti.

A. Surat DPRD Kab. Langkat Nomor 593 – 1298 / DPRD  / 2001, tanggal 31 Juli 2001 tentang permasalahan BPRPI Kab. Langkat

B. Surat Bupati langkat Nomor 593 – 3549 / POL.PP / 2003 tanggal 8 Mei 2003 hal : pemberitahuan tidak di lakukan penggarapan / menguasai lahan HGU PTPN II kebun Kwala Madu yang merupakan Aset Negara sampai masalahnya selesai dan beberapa kali di undang pihak kepolisian dan hingga 4 Desember 2007 H. IBNI HAJAR diangkat jadi petua ADAT BPRPI Kampong Kwala Begumit dan yang menjadi Ketua BPRPI Kampong di angkat Saudara ANSARI dan sampai hingga saat ini lahan yang kami usahai / kelola ± 39 Ha.

Tahun 2000 masyarakat adat kampong kwala begumit masyarakat adat sudah menguasai lahan dengan menanam palawija serentak yaitu menanam jagung, namun jagung yang ingin di panen habis di babat oleh PTPN hingga tak bersisa, 10 Mei  2001 Masyarakat Adat Kampong Kwala Begumit mendapat surat ancaman dari PTP Nusantara II dengan nomor PAM – II. KB / 10 / V/ 2001, Hal larangan Menggarap lahan HGU PTPN – II.

pada tahun 2004 BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu) mengadakan perayaan hari ulang tahun yang ke 66 (enam puluh enam) tahun yang di adakan di Kampung Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera utara, yang di hadiri ribuan anggota BPRPI dari berbagai kampun yang berada di Sumatera Utara.

sampai tahun 2005 masyarakat adat kampong Kwala Begumit menerima surat ancaman dari pihak PTPN II dengan nomor surat II. KM/X/02/I/2005. Setelah datang surat tersebut kami mulai membuat rumah-rumah serentak untuk mempertahankan wilayah adatnya, namun beberapa rumah tersebut ada yang di hancurkan dan di bakar oleh preman suruhan PTPN. 

20 November 2008 kami mendapat ancaman dari pihak PTP Nusantara II kembali dengan nomor surat II. KWM /X/ 1450 / XI / 2008 dengan Hal : Pemberitahuan Okupasi / Pembersihan Areal. Yang di tujukan Kepada H. IBNI HAJAR alias PAK BENI. Selang waktu seminggu kami mendapat surat dari PTPN Nusantara II kembali dengan nomor surat, II .KWM / X / 1480 / XI / 2008. Dengan hal Pemberitahuan Ke II Okupasi / Pembersihan Areal. Yang di tujukan kepada H. IBNI HAJAR atau PAK BENI

10 Agustus 2009 kami mendapat surat dari bupati dengan nomor surat 593 - / 594 / PEM / 2009 Perihal ; Pengamanan Areal eks PTPN II Seluas 1. 210, 8680 Ha terletak di Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang, Binjai Selatan, Sei Bingai Kuala dan salapian, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

13 Desember 2010 masyarakat adat kampong kwala begumit mendapat mendapat surat ancaman pengosongan lahan dari pihak PTPN II dengan nomor surat II.KWM/X/1058/XII/2010 dengan tuduhan sebagai kelompok dan masyarakat penggarap dan di sampaikan kepada beberapa anggota sebagai berikut :

  • Pami
  • Ijul
  • Salbiah
  • Amat puso
  • Irsan
  • Iyan kuluk

27 Desember 2023 kami mendapatkan surat dari Kantor Kepala Desa Suka Makmur dengan nomor surat 005 – 712/SM/XII/ 2005 dalam hal sosialisasi Tanah yang kami kuasai yang di tuduh sebagai penggarap yang pada saat itu sudah di Ketuai IRWANSYAH

06 Mei 2024 kami mendapat surat kembali dari Kantor Kepala Desa Suka Makmur dengan nomor surat 005-268 / SM / IV / 2024 dalam hal Rapat Penyelesaian Hak Atas Areal Lahan di SHGU No.5 Kwala Begumit Randu Gapit yang di tujukan kepada Ketua Kampung IRWANSYAH. Dalam waktu yang sama 06 Mei 2024 kami mendapatkan surat dari pihak PTP Nusantara II dengan Nomor Surat RA1D / X / 2024. 05.06-001 dalam hal Rapat Penyelesaian Pengambilan Hak Atas Areal Di SHGU No.5 Kwala Begumit Randu Gapit Desa Suka Makmur

" ["email"]=> string(19) "[email protected]" ["nohp"]=> string(12) "082267567453" ["alamat"]=> string(15) "Jl. Ahmad Yani " ["kode_wilayah"]=> string(6) "120505" ["kode_pos"]=> string(5) "20761" ["latlon"]=> string(0) "" ["geometry"]=> string(0) "" ["zoom"]=> string(1) "0" ["created_by"]=> string(4) "6011" ["created_at"]=> string(19) "2024-10-23 13:52:29" ["updated_by"]=> string(4) "6011" ["updated_at"]=> string(19) "2024-12-21 08:28:22" } }