Medan, 29 September 2026 — Konferensi Internasional Selat Malaka Pertama atau The 1st International Conference on the Strait of Malacca (ICSM 2026) resmi ditutup oleh Gubernur Kepri diwakili Sekda Provinsi Ibu Misni S.K.M., M.Si pada Jumat (25/9/2026) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan menghasilkan dokumen kesepakatan strategis berupa 10 Resolusi dan 10 Rekomendasi Kebijakan. Forum internasional yang berlangsung sejak 24 September ini diinisiasi oleh Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Batam Tourism Polytechnic (BTP), dan Institut Teknologi Batam (ITEBA), menampilkan beberapa keynote speaker antara lain dari Kemenko-Polkam RI, Ketua DPD-RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, akademisi dari Marmara University-Turkey, Ahli Kemaritiman Rodhial Huda, dan dari perwakilan LAM Kepulauan Riau.

Mengangkat tema \"Assessing the Future of the Strait of Malacca: IMO Global Regulations, Blue Economy, and the Existence of Marine and Coastal Indigenous Peoples\", perhelatan ini bertepatan dengan momentum refleksi Hari Maritim Nasional dan Hari Maritim Dunia yang digelorakan oleh International Maritime Organization (IMO). Forum ini menghadirkan wacana kritis berbasis diskursus akademik untuk merevisi pandangan terhadap Selat Malaka—dari sekadar koridor transit ekonomi global menjadi ruang hidup, sejarah, dan peradaban yang berkeadilan bagi masyarakat lokal.

Redefinisi Paradigma Tata Kelola Selat Malaka

Dalam komunike pernyataan akhir yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pakar PB ISMI, beserta pimpinan perguruan tinggi mitra, ICSM 2026 menekankan urgensi pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam tata kelola maritim. Masyarakat pesisir dan nelayan tradisional disepakati tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan pemegang hak (rights-holders) atas ruang laut.

\"Selat Malaka menetapkan kedudukannya bukan sekadar koridor pelayaran internasional, melainkan ruang sejarah, budaya, dan ruang hidup yang inheren (living space) bagi masyarakat sekawasan. Pembangunan Ekonomi Biru harus diintegrasikan secara seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kesehatan ekosistem laut, serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal,\" tegas Prof. Djohar Arifin Husin dalam pembacaan resolusi.

10 Resolusi ICSM 2026

Konferensi ini menyepakati 10 resolusi kunci:

  1. Pengakuan Ruang Hidup: Pengakuan Selat Malaka sebagai ruang hidup, budaya, dan peradaban inheren.
  2. Perubahan Paradigma: Menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama tata kelola maritim.
  3. Ekonomi Biru Inklusif: Keseimbangan antara produktivitas ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
  4. Tata Kelola Maritim Terpadu (Integrated Governance): Menyelaraskan regulasi global (UNCLOS, SOLAS, MARPOL) dengan tindakan nasional/regional berbasis whole-of-government.
  5. Transformasi Policy to Practice: Mengubah regulasi kemaritiman menjadi tindakan nyata di lapangan.
  6. Integrasi Pengetahuan Ekologis Lokal: Mengakui kearifan lokal, navigasi tradisional, dan pengetahuan musim ke dalam sistem modern.
  7. Kepemimpinan Bahari & SDM: Pembentukan karakter kepemimpinan bahari yang adaptif dan tanggap darurat.
  8. Teknologi Digital & Pelestarian Budaya: Pemanfaatan sastra hijau digital dan dokumentasi kearifan lokal untuk edukasi serta mitigasi bencana.
  9. Penciptaan Nilai Tambah (Hilirisasi): Transformasi dari bahan mentah ke hilirisasi hasil laut (seperti marine pharmaceuticals).
  10. Dekolonialisasi Sejarah Maritim: Dekolonialisasi dan revisi sejarah maritim global dengan menonjolkan peran diplomat serta pelaut Melayu.

Rekomendasi Kebijakan Konkret

Guna menterjemahkan 10 Resolusi dan menjembatani wacana akademik dengan pembuat kebijakan (from policy to practice), ICSM 2026 merumuskan rekomendasi terpisah bagi Pemerintah Pusat dan Daerah:

  • Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat:
    1. Penerbitan regulasi zonasi dan perlindungan hukum atas wilayah tangkap serta ruang hidup nelayan/masyarakat adat laut Selat Malaka.
    2. Pendirian Fakultas Hukum Laut Nasional di perguruan tinggi untuk mengawal kedaulatan dan diplomasi hukum laut Indonesia.
    3. Optimalisasi kerja sama regional antar-negara pantai (coastal states: Indonesia, Malaysia, Singapura) dalam navigasi, kejahatan siber, kejahatan lintas batas, dan penanganan pencemaran laut.
    4. Penyusunan insentif hilirisasi maritim berbasis nelayan (termasuk skema Perkebunan Inti Rakyat/PIR Pesisir).
    5. Harmonisasi standar pelayaran IMO (SOLAS & MARPOL) melalui sinkronisasi penegakan hukum antar-lembaga.
  • Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah:
    1. Penyusunan kurikulum muatan lokal kemaritiman, sejarah pelayaran Melayu, dan mitigasi bencana berbasis kearifan lokal di sekolah pesisir.
    2. Pemberdayaan terpadu dan penyediaan akses layanan dasar bagi masyarakat pesisir yang terdampak pergeseran ruang hidup.
    3. Percepatan pembangunan infrastruktur energi terbarukan di wilayah kepulauan dan pulau terdepan.
    4. Pengembangan pariwisata bahari berbasis komunitas (community-based tourism trip).
    5. Penguatan kelembagaan/koperasi nelayan, akses teknologi penangkapan modern, serta skema pembiayaan usaha.

Penyelenggaraan ICSM 2026 diharapkan dapat menjadi pijakan akademis dan politis bagi formulasi kebijakan maritim yang tidak hanya patuh pada standar keselamatan pelayaran dunia, tetapi juga menjamin kedaulatan serta keberlanjutan hidup masyarakat pesisir di Selat Malaka.

Informasi Kontak Media:

Panitia Pengarah ICSM 2026 / Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI)

Website/Email: Sekretariat ISMI / Perguruan Tinggi Mitra (UMRAH, BTP, ITEBA)