Kedatukan Besitang Serahkan Geran Datuk pada Warga untuk Kelola Lahan menjadi Hutan Adat
Kedatukan Besitang Kesulthanan Negeri Langkat, baru-baru inimelakukan penyerahan Geran Datuk kepada 20 warga masyarakat di lokasi Desa Adat Sei Bamban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penyerahan Geran Datuk tersebut dilakukan Timbalan Kedatukan Besitang, OK Indra Johan, didampingi Perwakilan Zuriat Kedatukan Besitang, Ir OK Abdul Halim, dan disaksikan Koordinator urusan Aset Kesulthanan Negeri Langkat, DR OK Edy Ikhsan SH, MHum dan Samsul Hilal, mantan angota DPRD Sumut yang kini menjadi Ketua Komite Revolusi Agraria Sumut serta ratusan massa yang memadati acara tersebut.
Dalam kata sambutannya, OK Indra Johan mengimbau kepada masyarakat agar menjalankan peraturan yang termaktub di dalam pasal-pasal Geran Datuk. Aturan tersebut antara lain, mewajibkan masyarakat menanami lahan dengan tanaman pepohonan, terutama tanaman asli yang mencerminkan identitas wilayah Kedatukan Besitang. Tanaman yang dilarang Pemerintah Indonesia juga menjadi larangan yang wajib dipatuhi masyarakat.
Dalam Geran Datuk juga dilampirkan peta lahan, peta perjanjian Kedatukan Besitang pada zaman Belanda, serta daftar tanaman masyarakat yang akan diperbaharui setiap tahun.
"Pendataan jumlah dan jenis tanaman ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi perkembangan tanaman yang dikelola masyarakat. Sehingga bila mana terdapat penerapan yang tidak sesuai dengan pasal-pasal Geran Datuk, dapat diantisipasi sejak dini,\" jelas Indra Johan.
Radim (54) warga Sei Bamban, menyambut gembira atas terbitnya Geran Datuk. Menurutnya masyarakat bakal berduyun-duyun mendaftarkan lahan masing-masing dan berharap mendapatkan Geran sebagai alas hak mereka bertani di lokasi wilayah adat Kedatukan Besitang.
Sebagai wujud rasa syukurnya, Radim bersama warga penerima Geran, mempersembahkan nasi tumpeng dan ayam ingkung kepada pembesar Kedatukan Besitang dan para undangan lainnya.
"Sebagai masyarakat saya sangat bersyukur Geran Datuk ini keluar. Kami sudah lama menunggu sepucuk surat apapun itu agar kami punya alas hak dan diakui keberadaannya oleh Kedatukan Besitang,\" ungkap Radim.
Dalam paparan landasan hukum dan sejarah, DR Edy Ikhsan menyampaikan, sebelum diperjanjikan dengan Pemerintahan Kolonial Belanda, lahan ini merupakan bagian dari hutan adat Kedatukan Besitang yang bernama Hutan Sekundur.
Kemudian oleh Datuk OK H Abdul Chalid pemimpin adat Kedatukan Besitang saat itu, Hutan Sekundur diperjanjikan dengan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wilayah yang dilindungi, berdasarkan Keputusan Kedatukan No. 61 tertanggal 27 Desember 1927 dan kemudian diperbaharui dengan Keputusan No. 138 tertanggal 8 Agustus 1935 dan Peta Pengaturan Batas tertanggal 8 April 1936 seluas 79.100 Hektar.
Pada 30 Oktober 1938 Kesulthanan Langkat mempertegas nama hutan Sekundur menjadi Suaka Margasatwa Sekundur setelah melakukan penggabungan dengan tiga wilayah hutan adat lainnya.
Tiga wilayah hutan adat tersebut meliputi Langkat Selatan wilayah Bahorok seluas 45.090 Ha, Langkat Selatan wilayah Salapian seluas 37.896 Ha dan Langkat Barat seluas 51.900 Ha . Karena bentuknya menyerupai kucing, Suaka Margasatwa Sekundur diberi nama Wilhelmina Katen atau Kucing Wilhemina Ratu Belanda, dengan total luas 213.985 Ha.
Setelah Indonesia merdeka, wilayah tersebut berganti nama menjadi TNGL yang termaktub dalam Pengumuman Menteri Pertanian No. 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980. Selama kurun waktu tahun 1970-1990, wilayah itu mengalami pengrusakan secara masif oleh perusahaan HPH RGM dan Tek Liong.
Terakhir pada tahun 2017 lalu, pihak BB-TNGL melakukan kriminalisasi terhadap seorang warga masyarakat Sei Bamban dengan tuduhan berkebun tanpa izin. Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 105/Pid.B/LH/2017/PN.Stb membebaskan warga tersebut dari jeratan hukum dan menguatkan kedudukan hutan adat Kedatukan Besitang. Dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa \"Blok Hutan Sei Bamban Wilayah IV Besitang kabupaten Langkat bukan termasuk kawasan Hutan TNGL.\"
"Kalau ditanya mengapa Kedatukan Besitang saat ini turun dan ikut berjuang bersama masyarakat? Karena, bahwa amanah yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini untuk menjaga kawasan, tidak berjalan seperti yang diharapkan Kedatukan Besitang dan Kesulthanan Langkat. Di mana dalam priode-priode sebelumnya itu banyak sekali tanah-tanah di kawasan ini kemudian diberikan kepada pihak ketiga dalam bentuk izin untuk pemotongan kayu dan seterusnya. Sampai akhirnya kita melihat bahwa amanah yang sudah diberikan itu telah dilanggar. Dengan demikian ada hak atau alasan yang cukup kuat bagi Kedatukan Besitang untuk mengembalikan fungsi lahan dalam arti kata memberi ruang hidup bagi masyarakat Kedatukan untuk hidup di wilayah adatnya. Juga menjaga prinsip-prinsip konservasi yang juga sesuai dengan pranata dan adat-istiadat Kedatukan Besitang,\" jelas Edy Ikhsan.
Menurut Edy Ikhsan, perjuangan yang dilakukan masyarakat melalui Lembaga Adat Teluk Aru dan Besitang (LEMHATABES) sejak tujuh tahun lalu dan kemudian diteruskan oleh Kedatukan Besitang saat ini, adalah bagian perjuangan yang sebenarnya menyelaraskan prinsip Nawacita-nya Presiden Jokowi. Dalam arti kata tanah untuk rakyat.
Yakni rakyat yang memiliki rekam sejarah yang cukup panjang dan memiliki status hukum yang kuat untuk ikut serta di dalam upaya melakukan konservasi di wilayah yang diklaim sebagai Taman Nasional Gunung Leuser.
Dengan bukti sejarah perjanjian pemerintah Hindia Belanda berkaitan dengan suaka margasatwa, dan juga memiliki tata batas yang jelas di 213.985 Ha di empat surat yang diterbitkan waktu itu.
Dalam konteks sekarang ini, Permendagri dan Permenagraria yang berkaitan dengan masyarakat adat dan tata cara untuk penetapan masyarakat adat sudah terbuka jalan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat secara regulatif.
Sumber: Tribun Medan