Your Cart 3

  • Marketing Course
    Brief description
    $120
  • Strategy Course
    Brief description
    $80
  • Digital Course
    Brief description
    $50
  • Total (USD) $250

Search

Hutan Adat Sekundur Jadi Rebutan Penggarap

Ditulis oleh Webmaster pada Jumat 21 September 2018 | 00:00

Kawasan hutan adat Sekundur Kedatukan Besitang, Kabupaten Langkat, akhir-akhir ini menjadi rebutan masyarakat penggarap. Pasalnya, sejak diizinkannya pengelolaan kawasan tersebut melalui kemitraan petani konservasi oleh Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam Ekosisem (KSDAE) Kementrian KLH, ratusan masyarakat mulai melakukan kegiatan pertanian di hutan adat yang sejak tahun 1980 diklaim sebagai Taman Nasional Gunung Leuser.

Ratusan hektar hutan adat Sekundur di wilayah Alur Gusta dan Sei Bamban telah dibuka secara serampangan dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat penggarap. Hal ini disebabkan sebelum ditetapkan menjadi target program kemitraan petani konservasi, kawasan ini telah dikelola oleh ratusan kepala keluarga masyarakat adat yang hidup dari hasil pengelolaan kawasan hutan yang dahulu dirusak oleh perusahaan HPH RGM dan Kuncung Tek Liong.

Syahrel (48) salah seorang anggota masyarakat adat yang berlokasi di Alur Gusta mengaku bahwa dirinya merasa waswas melihat maraknya masyarakat masuk ke hutan adat dan menggarap tanpa mencari tahu apakah lahan tersebut ada pemiliknya. Karena di kawasan hutan sekundur,  lahan garapan masyarakat banyak yang ditinggalkan akibat digusur oleh pihak kehutanan.“Dulu lahan di sini sudah pernah dikerjakan masyarakat, tapi oleh aparat dikatakan hutan TNGL. Jadi masyarakat dilarang berkebun,” kenang Syahrel.

Syahrel menambahkan, dirinya mengaku heran kenapa dahulu masyarakat dilarang berkebun, tapi sekarang tidak. Malah pihak kehutanan meresmikan kelompok tani untuk menggarap hutan adat Sekundur ini dengan alasan melakukan konservasi. Padahal menurutnya justru oknum pengurus kelompok tani konservasi diduga keras memperjualbelikan lahan.

"Kita tau sama taulah pak. Kalau ditanya sama masyarakat yang masuk ke lahan itu, berapa mereka membayar. Dan mereka itu bukan masyarakat miskin seperti yang dikatakan kehutanan bahwa program ini untuk orang miskin, ” jelas Syahrel.

Saat ditanya apakah mereka yang mengaku masyarakat adat tidak melakukan pembukaan dan jual beli lahan? Dengan antusias Syahrel menerangakan bahwa masyarakat adat yang saat ini didata oleh pihak kedatukan Besitang adalah masyarakat yang sudah menanami hutan dan bukan membuka lahan baru.

“Kami di sini menanami hutan yang rusak, bukan membuka lahan. Masyarakat adat mendapat perlindungan dari Kedatukan Besitang karena kami telah berbuat. Setiap anggota masyarakat adat harus menanam pepohonan dulu baru bisa diakui. Tak boleh pepohonan yang ditanam dari bantuan pihak lain. Harus berasal dari masyarakat adat itu sendiri,” jelas Syahrel.

Syahrel menerangkan bahwa masyarakat adat Kedatukan Besitang bertekad untuk melestarikan kembali hutan adat Sekundur yang dirusak oleh perambahan HPH. Sebagaimana amaran atau perintah Datok Chalid yang dalam perjanjiannya dengan Belanda pada tahun 1927 mengatakan bahwa hutan adat Sekundur adalah warisan kepada anak negeri dan harus dijaga kelestariannya sebagai salah satu paru-paru dunia.