Tanah Melayu Sebuah Catatan
“Jika akses terhadap tata kuasa dan tata kelola wilayah adat dipermudah maka akan terjadi peningkatan tata produksi masyarakat adat”. Instrumen tata kuasa atas tanah adat dimungkinkan melalui akses perhutanan social berupa hutan adat dan tanah komunal dalam reforma agraria.
Penerapan UU No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda berimplikasi pada hilangnya ruang hidup masyarakat melayu yang secara historis adalah di bawah pengusaan masyarakat hukum adat. Hilangnya tanah-tanah komunal masyarakat melayu yang dahulu dikontrakkan kepada perusahaan Belanda menjadi milik Negara berdampak pada hilangnya akses tanah masyarakat adat Melayu.
Masyarakat adat melayu melakukan pengelolaan tanah sangat memperhatikan nilai-nilai konservasi (non eksploitatif) menjadikan eksistensi masyarakat sebagai ujung tombak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Baik pada lahan pertanian maupun pesisir, karena tanah/hutan adalah kawasan ekonomi masyarakat adat. Fakta saat ini menunjukkan bahwa lahan/hutan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat ada telah rusak dan diintervensi oleh para pebisnis dan meninggalkan nilai-nilai konservasi. Hal ini menyebabkan hilangnya area sumber kehidupan masyarakat adat, baik lahan pertanian maupun kelautan. Pada akhirnya memiiskinkan dan meminggirkan taraf hidup masyarakat adat melayu.
Selain gangguan ekonomi, hilangnya tanah komunal dan kawasan pesisir masyarakat adat juga membuat mereka terpisah dari komunitasnya. Struktur kepemimpinan adat yang dahulu dipimpin oleh kepala kampung atau bahkan Datok kini tidak lagi berfungsi untuk mengatur masyarakatnya dan digantikan oleh kepemimpinan kepala desa. Beberapa komunitas masyarakat adat melayu yang tersisa, kini hidup dan berjuang mempertahankan tanah yang tersisa. Mereka bertahan dan melawan pihak-pihak yang mengusir dari tanah komunalnya. Aparat keamanan yang berpegang pada UU dan peraturan yang secara substansi merampas tanah komunal (ulayat) nya, justru menjadi ancaman dan pihak yang merugikan pihak masyarakat adat melayu
Oleh karena itu, untuk mengembalikan fungsi adat dan penguasaan lahan komunal, perlu dilakukan rekomposisi struktur masyarakat adat dan memperjuangkan kembali tanah-tanah yang secara historis menjadi hak masyarakat adat Melayu yang dikuasai oleh Negara dan akan dialihkan kepada pihak lain di luar komunitas masyarakat adat Melayu. Tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hampir tidak menyentuh orang melayu. Mereka harus berjuang agar negara hadir dan mengakui eksistensi dan historisnya.
Oleh sebab itu perlu dilakukan inventarisasi komunitas masyarakat melayu yang masih mempertahankan ruang hidupnya dan membuat satu big data terkait sumber daya alam dan manusianya sehingga negara dapat mengambil kebijakan yang adil dan manusiawi terhadap masyarakat adat melayu yang terdesak oleh roda pembangunan. Selain itu perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan di antara masyarakat adat melayu dalam aksi dan perjuangan menuntut hak hidup dan kehidupannya di ruang yang sesuai dengan pranata sosialnya bersama dengan komponen Kesultanan yang selama ini berjuang secara parsialis.
Untuk itu Pusaka Indonesia bersama aliansi masyarakat at adat melayu akan melakukan Sarasehan Adat Budaya Melayu yang menghadirkan komunitas masyarakat melayu di empat wilayah, yakni Langkat, Deli, Serdang dan Asahan. Sarasehan ini akan melaksanakan Rembuk masyarakat adat melayu atas hilangnya hak-hak ruang hidupnya.
Lihat juga