Your Cart 3

  • Marketing Course
    Brief description
    $120
  • Strategy Course
    Brief description
    $80
  • Digital Course
    Brief description
    $50
  • Total (USD) $250

Search

Kampung Kwala Begumit

Kejuruan Punggai - Kerapatan Adat Kesultanan Langkat

Bendera Kesultanan Langkat

Lambang Kesultanan Langkat

Isi Peta

Sejarah Kampong Kwala Begumit

Kampong Kwala Begumit termasuk bagian bersejarah di Kabupaten Langkat yang dahulu adalah bagian dari wilayah Kesultanan Langkat. Di terjemahkan dalam bahasa Melayu Kwala Begumit terbagi menjadi dua kata Kwala dan Begumit

“Kwala” adalah tempat bertemunya antara dua sungai dan “begumit” atau "begamit" adalah memanggil dengan isyarat lambaian tangan

Isyarat tersebut digunakan untuk mengajak mandi atau menyebrang di antara dua sungai yang di sebut Kwala. Isyarat tersebut sering juga digunakan untuk menghindari buaya yang saat itu sering muncul melintasi sungai. Sebab apabila dengan suara atau teriakan maka akan didengar oleh buaya yang siap memangsa. Selanjutnya dua kata tersebut terbiasa disebutkan masyarakat menjadi Kwala Begumit. 

Pada jaman kolonial Belanda, sebagian wilayah kampong Kwala Begumit yang dahulu merupakan wilayah adat Kesultanan Langkat ini dikontrakkan kepada perusahaan Belanda untuk dijadikan kebun tembakau. 

Meski sebagian wilayah kampong Kwala Begumit disewakan kepada perusahaan Belanda, namun masyarakat masih bisa bercocok tanam di lahan yang belum dikerjakan (dihutankan) dengan tanaman semusim. Pada saat itu dikenal sebagai tanah jaluran. 

Namun setelah Indonesia merdeka, tanah jaluran diambil alih oleh perkebunan negara (PNP/PTP/PTPN) dan masyarakat adat yang dahulu mengusahakan tanah jaluran untuk menyambung hidup diusir dan dikriminalisasi sebagai penggarap ilegal tanah perkebunan yang saat ini dikuasai oleh perusahaan BUMN PTPN 2.

Sejak itulah perjuangan masyaralat adat BPRPI dimulai. 

Perjuangan Masyarakat Adat BPRPI Kampong Kwala Begumit

BPRPI masuk menjadi organisasi masyarakat adat kampong Kwala Begumit sejak tahun 1973. Pada saat itu sebagai Ketua adalah Alm. MARLIAN.

Pada saat itu masyarakat melakukan pembersihan lahan tanah Adatnya untuk bercocok tanam memenuhi kebutuhan hidup sebagai petani. Namun kegiatan pertanian masyarakat dihentikan oleh pasukan kepolisian (Brimob).

Seluruh alat kerja seperti parang, cangkul disita dan beberapa warga kampong Kwala Begumit dibawa ke kantor Polres Binjai. 

Selanjutnya pada 14 juli 1998 Masyarakat Adat Kampong Kwala Begumit kembali turun ke lahan adat dengan di ketuai oleh Alm. T ARIFIN melakukan gotong royong membangun gubuk dan posko untuk dan masing-masing ada yang membawa bambu, atap, kayu dan peralatan lainya untuk mendirikan Posko di tanah Adat kami, setelah hari menjelang malam kami pulang ke rumah masing-masing, keesokan harinya kami kembali ke ladang namun sesampai di ladang yang kami lihat gubuk dan posko kami sudah tiada (habis) di bakar dan di robohkan, maka sebagian dari kami ada yang pulang mencari bambu, atap, kayu dan peralatan untuk mendirikan posko dan gubuk kembali, dengan kejadian tersebut kami memutuskan sebagian dari kami ada yang tidak pulang untuk berjaga hingga menginap di posko.

Sampai pada tanggal 22 Agustus 1998 jam 05 pagi datanglah Koramil dan Ketua kami Alm. T.ARIFIN di bawa ke Stabat selama satu hari. Sepulang Alm. T.ARIFIN dari kantor Koramil Alm. Berkata, ia tidak mau lagi menyandang sebagai Ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit dan mengatakan akan ku serahkan kepada Menantuku M.ARIPIN untuk ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit, Namun ketika kami jumpai Beliau menyatakan tidak menyanggupi dan tidak mau menyanggupi menjadi Ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit.

8 Agustus 1998 kami mengadakan musyawarah untuk mengangkat ketua Kampong Kwala Begumit, dengan hasil musyawarah tersebut kami mengangkat ABDUL MAZID lah yang menjadi ketua Kampong Kwala Begumit kami, 29 Agustus 1998 sebagian kami dan ABDUL MAZID pergi ke MABAR untuk menyampaikan hasil dari musyawarah kami dan untuk meminta SK maka  pada sore harinya pun pulang, sekitar jam 10.00 malam ABD. MAZID datang kerumah IBNI HAJAR dengan menyatakan ia tidak sanggup untuk menjadi ketua BPRPI kampong Kwala Begumit .

20 Agustus 1998 kami pergi ke MABAR untuk menyampaikan hal tersebut disana langsung di tunjuk, di angkat IBNI HAJAR sebagai Ketua BPRPI Kampong Kwala Begumit tanggal 8 Desember 2000, lahan kami di Kopasi oleh pihak PTPN II tanpa surat pemberitahuan. Tanggal 16 April 2001 kami masyarakat Adat kembali turun kembali ke tanah Adat Ulayat kami, namun lokasinya berpindah dengan luas ± 42 Ha, yang kami kelola, dan banyak lagi macam-macam masalah yang kami hadapi seperti ancaman dan perusakan tanaman dari pihak PTP Nusantara II PERSERO Tanjung Morawa – Medan tanggal 05 Juni 2003 dengan Nomor Surat, II,KM/X/96/2003 hal : pembersihan Areal / Okupasi untuk penanaman tebu dengan mengaitkan tindak lanjuti.

A. Surat DPRD Kab. Langkat Nomor 593 – 1298 / DPRD  / 2001, tanggal 31 Juli 2001 tentang permasalahan BPRPI Kab. Langkat

B. Surat Bupati langkat Nomor 593 – 3549 / POL.PP / 2003 tanggal 8 Mei 2003 hal : pemberitahuan tidak di lakukan penggarapan / menguasai lahan HGU PTPN II kebun Kwala Madu yang merupakan Aset Negara sampai masalahnya selesai dan beberapa kali di undang pihak kepolisian dan hingga 4 Desember 2007 H. IBNI HAJAR diangkat jadi petua ADAT BPRPI Kampong Kwala Begumit dan yang menjadi Ketua BPRPI Kampong di angkat Saudara ANSARI dan sampai hingga saat ini lahan yang kami usahai / kelola ± 39 Ha.

Tahun 2000 masyarakat adat kampong kwala begumit masyarakat adat sudah menguasai lahan dengan menanam palawija serentak yaitu menanam jagung, namun jagung yang ingin di panen habis di babat oleh PTPN hingga tak bersisa, 10 Mei  2001 Masyarakat Adat Kampong Kwala Begumit mendapat surat ancaman dari PTP Nusantara II dengan nomor PAM – II. KB / 10 / V/ 2001, Hal larangan Menggarap lahan HGU PTPN – II.

pada tahun 2004 BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu) mengadakan perayaan hari ulang tahun yang ke 66 (enam puluh enam) tahun yang di adakan di Kampung Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera utara, yang di hadiri ribuan anggota BPRPI dari berbagai kampun yang berada di Sumatera Utara.

sampai tahun 2005 masyarakat adat kampong Kwala Begumit menerima surat ancaman dari pihak PTPN II dengan nomor surat II. KM/X/02/I/2005. Setelah datang surat tersebut kami mulai membuat rumah-rumah serentak untuk mempertahankan wilayah adatnya, namun beberapa rumah tersebut ada yang di hancurkan dan di bakar oleh preman suruhan PTPN. 

20 November 2008 kami mendapat ancaman dari pihak PTP Nusantara II kembali dengan nomor surat II. KWM /X/ 1450 / XI / 2008 dengan Hal : Pemberitahuan Okupasi / Pembersihan Areal. Yang di tujukan Kepada H. IBNI HAJAR alias PAK BENI. Selang waktu seminggu kami mendapat surat dari PTPN Nusantara II kembali dengan nomor surat, II .KWM / X / 1480 / XI / 2008. Dengan hal Pemberitahuan Ke II Okupasi / Pembersihan Areal. Yang di tujukan kepada H. IBNI HAJAR atau PAK BENI

10 Agustus 2009 kami mendapat surat dari bupati dengan nomor surat 593 - / 594 / PEM / 2009 Perihal ; Pengamanan Areal eks PTPN II Seluas 1. 210, 8680 Ha terletak di Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang, Binjai Selatan, Sei Bingai Kuala dan salapian, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

13 Desember 2010 masyarakat adat kampong kwala begumit mendapat mendapat surat ancaman pengosongan lahan dari pihak PTPN II dengan nomor surat II.KWM/X/1058/XII/2010 dengan tuduhan sebagai kelompok dan masyarakat penggarap dan di sampaikan kepada beberapa anggota sebagai berikut :

  • Pami
  • Ijul
  • Salbiah
  • Amat puso
  • Irsan
  • Iyan kuluk

27 Desember 2023 kami mendapatkan surat dari Kantor Kepala Desa Suka Makmur dengan nomor surat 005 – 712/SM/XII/ 2005 dalam hal sosialisasi Tanah yang kami kuasai yang di tuduh sebagai penggarap yang pada saat itu sudah di Ketuai IRWANSYAH

06 Mei 2024 kami mendapat surat kembali dari Kantor Kepala Desa Suka Makmur dengan nomor surat 005-268 / SM / IV / 2024 dalam hal Rapat Penyelesaian Hak Atas Areal Lahan di SHGU No.5 Kwala Begumit Randu Gapit yang di tujukan kepada Ketua Kampung IRWANSYAH. Dalam waktu yang sama 06 Mei 2024 kami mendapatkan surat dari pihak PTP Nusantara II dengan Nomor Surat RA1D / X / 2024. 05.06-001 dalam hal Rapat Penyelesaian Pengambilan Hak Atas Areal Di SHGU No.5 Kwala Begumit Randu Gapit Desa Suka Makmur

Kabar Kesultanan Langkat

Berita 23 Oktober 2024
Kronologis Masyarakat Adat BPRPIKampong Kwala Begumit
Kronologis Masyarakat Adat BPRPIKampong Kwala Begumit
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh beberapa hal tentang masalah yang ada di masyarakat adat kampung Kuala begumitHari...